
BAB I
PENDAHULUAN
A.     RASIONAL
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional dan  PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  ( KTSP ) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disusun oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi ( SI ) dan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ), serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BNSP ).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional yang terdiri dari: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Penilaian, dan Standar Pembiayaan.
Untuk memenuhi Undang –undang tersebut di atas dalam rangka pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional pada umumnya dan tujuan Pendidikan Sekolah khususnya, maka SMA Negeri 1 Sape sebagai Lembaga Pendidikan Tingkat Menengah memandang perlu untuk menyusun dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan  (KTSP).
Adapun komponen Kurikulum SMA Negeri 1 Sape, meliputi :
v     Tujuan pendidikan sekolah
v     Struktur dan muatan Kurikulum
v     Kelender Pendidikan
v     Silabus
v     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
B.     LANDASAN HUKUM
Peraturan perundang-undangan yang melandasi penyusunan Kurikulum SMA Negeri 1 Sape  adalah:
-         Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
-         PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
-         Permen No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
-         Permen No: 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
-         Permen No : 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
-         Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
-         Petunjuk Penyusunan Silabus oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 
-         Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bima tahun 2008/2009.
C.     TUJUAN PENYUSUNAN  KURIKULUM
Adapun tujuan penyusunan Kurikulum SMA Negeri 1 Sape  adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Sape.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN  SMA NEGERI 1 SAPE
A.     VISI.
Adapun VISI SMA Negeri 1 Sape  adalah sebagai berikut:
”TERWUJUDNYA MANUSIA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA, TERDIDIK, DAN BERBUDAYA UNTUK MENCAPAI PRESTASI DALAM BERKOMPETISI”
B.     MISI.
Dalam menyelenggarakan pendidikan, SMA Negeri 1 Sape memiliki Misi sebagai berikut:
- Mewujudkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara      efektif dan efisien
- Mewujudkan semangat dan kompetitif setiap      siswa untuk mencapai prestasi maksimal
- Mewujudkan dan membantu siswa untuk mengenali      potensi dirinya
- Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran yang      dianut dan juga budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam      bertindak
- Mewujudkan manajemen partisipatif dengan      melibatkan seluruh warga sekolah dan komite sekolah
- Mewujudkan kegiatan ekstra kulikuler untuk      menumbuhkan sportifitas, kreatifitas, inovasi dan disiplin yang tinggi
   
C.     TUJUAN .
SMA Negeri 1 Sape memiliki tujuan yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Sekolah. Tujuan itu adalah sebagai berikut:
- Peningkatan perolehan rata – rata nilai UAN/UAS      dari 6.41 pada Tahun Pelajaran 2007/2008 menjadi 7.00 Tahun Pelajaran 2008/2009
- Unggul dalam kegiatan keagamaan
- Meningkatkan kuantitas siswa yang dapat masuk      ke perguruan tinggi negeri
- Unggul dalam berkompetisi dibidang olah raga,      kesenian, pramuka, UKS serta dibidang akademik
- Unggul dalam disiplin waktu dan disiplin      kerja
- Menyiapkan siswa untuk bisa hidup mandiri      sesuai dengan keteramplan yang dimiliki
Tujuan tersebut secara berkala akan dimonitoring, dievaluasi, dan dikendalikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Sekolah Menengah Atas / Madrasyah Aliyah  yang dibakukan secara nasional sebagai berikut:
1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.      Mewujudkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.      Berprestasi dalam penegakan aturan - aturan sosial
5.      Menghargai keberagaman Agama, Bangsa, Suku, Ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
6.      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif dan inofatif
7.      Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif dan inofatif dalam pengambilan keputusan
8.      Menunjukan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri  
9.      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10.  Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11.  Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12.  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggungjawab
13.  Berprestasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia
14.  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.  Mengekspresikan karya seni dan budaya
16.  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18.  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20.  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21.  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistimatis dan estetis
22.  Menunjukkan ketrampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
23.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi 
Selanjutnya  atas keputusan bersama guru dan pegawai SMA Negeri 1 Sape, Standar Kompetensi Kelulusan ( SKL ) tersebut menjadi acuan untuk menetapkan Kompetensi Lulusan SMA Negeri 1 Sape yaitu sebagai berikut:
1.      Mampu menampilkan kebiasaan sopan santun dan budi pekerti sebagai cermin ahlak mulia dan iman taqwa
2.      Mengaktualisasikan prestasi diri dalam berbagai seni budaya dan olahraga sesuai bakat dan minat
3.      Selalu mengedepankan kepentingan bersama  diatas kepentingan pribadi dan golongan
4.      Selalu menjunjung tinggi nilai budaya dan adat istiadat sebagai jati diri bangsa 
5.      Mampu memanfaatkan sumber daya alam lokal untuk kesejahteraan hidup
6.   Menunjukkan keterampilan membaca Al - Quran bagi yang beragama islam
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.     STRUKTUR KURIKULUM
Struktur Kurikulum SMA Negeri 1 Sape memuat kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      Kelompok mata pelajaran estetika;
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesenian;
f.        Kelompok mata pelajaran muatan lokal.
Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut di implementasikan dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan demikian, cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata pelajaran yang relevan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran tersebut adalah sebagai berikut:
| NO | KELOMPOK MATA PELAJARAN | CAKUPAN | 
| 1 | Agama dan Akhlak Mulia | Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia   dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika,   budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. | 
| 2 | Kewarganegaraan dan Kepribadian | Kelompok mata pelajaran Kewargaannegaraan  dan kepribadian dimaksudkkan untuk   peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan   kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta   peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa   dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,   kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi,   tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan   sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.  | 
| 3 | Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan   dan Teknologi  dimaksudkan untuk   memperoleh lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir   ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. | 
| 4 | Estetika | Kelompok mata pelajaran Estetika dimaksudkan untuk   meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan   mengapresiasi keindahan dan harmoni baik dalam kehidupan individu sehingga   mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan   sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. | 
| 5 | Jasmani, Olah raga dan Kesehatan | Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah   Raga dan Kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta   membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran,   sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual atau yang bersifat   kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas,   kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang   potensial untuk mewabah. | 
| 6 | Muatan Lokal | Kelompok mata pelajaran Muatan Lokal   dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman terhadap sumber daya alam lokal agar   bisa dimanfaatkan sehingga bernilai ekonomis, seperti bambu. | 
Jenis program pendidikan di SMA Negeri 1 Sape  terdiri dari Program Umum dan Program Pilihan. Pada Program Umum terdiri dari 17 Mata Pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh Peserta didik di Kelas X termasuk Muatan Lokal. Sedangkan Program Pilihan SMA Negeri 1 Sape   menyediakan dua jenis Program Pilihan yaitu Program  IPA dan Program  IPS. Kedua Program Pilihan ini akan dilaksanakan pada saat Peserta Didik naik ke Kelas XI. Pada Kedua Program Pilihan tersebut terdapat 14 Mata Pelajaran yang harus dibelajarkan kepada Peserta Didik termasuk Muatan Lokal yang semuanya tertuang dalam Struktur Kurikulum. Jenis Mata Pelajaran Muatan Lokal dipilih oleh Sekolah atas pertimbangan Dinas Kabupaten. 
SMA Negeri 1 Sape mengatur beban belajar menjadi 40 jam pelajaran perminggu dengan menambah masing-masing 1 jam pelajaran perminggu pada Mata Pelajaran Sejarah, Geografi, dan Sosiologi seperti yang tertera pada tabel Struktur Kurikulum berikut.
 
Berikut ini disajikan Struktur Kurikulum SMA Negeri 1 Sape:
STRUKTUR KURIKULUM KELAS X
| KOMPONEN | Alokasi Waktu | |
| Semester I | Semester II | |
| A.  MATA PELAJARAN 1.        Pend. Agama Islam 2.        Pend.   Kewarganegaraan 3.        Bahasa Indonesia 4.        Bahasa Inggris 5.        Matematika 6.        Fisika 7.        Biologi 8.        Kimia 9.        Sejarah 10.    Geografi 11.    Ekonomi 12.    Sosiologi 13.  Seni Budaya 14.  Pend. Jasmani, Olahraga dan   Kesehatan 15.  Teknologi Informasi           dan Komunikasi     16.   Bahasa Arab B.     MUATAN LOKAL 1.      Agrobisnis C.   PENGEMBANGAN  DIRI | 2 2 4 4 4 2 2 2 1+1* 1+1* 2 2 2 2 2 2 2 2* | 2 2 4 4 4 2 2 2 1+1* 1+1* 2 2 2 2 2 2 2 2* | 
| J U M L A H | 40 | 40 | 
1*. Tambahan alokasi jam pelajaran
2*. Ekuivalen 2 jam pelajaran
STRUKTUR KURIKULUM KELAS  XI
| KOMPONEN | Alokasi Waktu | |||
| Prog. IPA | Prog. IPS | |||
| Semester I | Semester II | Semester I | Semester II | |
| A. MATA PELAJARAN 1.   Pend. Agama Islam 2.        Pend.   Kewarganegaraan 3.        Bahasa Indonesia 4.        Bahasa Inggris 5.        Matematika 6.        Fisika 7.        Biologi 8.        Kimia 9.        Sejarah 10.    Geografi 11.    Ekonomi 12.    Sosiologi 13.    Seni Budaya 14.  Pend. Jasmani, Olahraga        dan Kesehatan 15.  Teknologi Informasi        dan Komunikasi 16.  Bahasa Arab B. MUATAN LOKAL 1.  Kerajinan tangan C. PENGEMBANGAN  DIRI | 2 2 4 4 4 4 4 4 1+1* - - - 2 2 2 2 2 2* | 2 2 4 4 4 4 4 4 1+1* - - - 2 2 2 2 2 2* | 2 2 4 4 4 - - - 3 3 4 3 +1* 2 2 2 2 2 2* | 2 2 4 4 4 - - - 3 3 4 3 +1* 2 2 2 2 2 2* | 
| J U M L A H | 40 | 40 | 40 | 40 | 
1*. Tambahan alokasi jam pelajaran
2*. Ekuivalen 2 jam pelajaran
STRUKTUR KURIKULUM KELAS  XII
| KOMPONEN | Alokasi Waktu | |||
| Prog. IPA | Prog. IPS | |||
| Semester I | Semester II | Semester I | Semester II | |
| A. MATA PELAJARAN 1.  Pend. Agama Islam 2.  Pend. Kewarganegaraan 3.  Bahasa Indonesia 4.  Bahasa Inggris 5.  Matematika 6.  Fisika 7.  Biologi 8.  Kimia 9.  Sejarah 10.Geografi 11.Ekonomi 12.Sosiologi 13.Seni Budaya 14.Pend.   Jasmani, Olahraga       dan Kesehatan 15.Teknologi   Informasi        dan Komunikasi 16.Bahasa Arab B.  MUATAN LOKAL  1.  Tata   Boga C.  PENGEMBANGAN DIRI | 2 2 4 4 4 4 4 4 1+1* - - - 2 2 2 2 2 2* | 2 2 4 4 4 4 4 4 1+1* - - - 2 2 2 2 2 2* | 2 2 4 4 4 - - - 3 3 4 3 +1* 2 2 2 2 2 2* | 2 2 4 4 4 - - - 3 3 4 3 +1* 2 2 2 2 2 2* | 
| J U M L A H | 40 | 40 | 40 | 40 | 
1*. Tambahan alokasi jam pelajaran
2*. Ekuivalen 2 jam pelajaran
Perlu ditegaskan bahwa:
1.      SMA Negeri 1 Sape melaksanakan KBM dengan 1 (satu) sift
2.      Alokasi waktu 1 (satu) jam adalah 45 menit
3.      Minggu efektif dalam 1 (satu) Tahun Pelajaran 2 (dua) Semester 38 minggu
4.      Waktu belajar dimulai dari pukul 07.15 hingga pukul 13. 30 dengan waktu istirahat 1 kali dengan alokasi waktu 15 menit. Sedangkan untuk hari Jum’at dimulai dari jam 07.15 hingga pukul 11. 15
5.      Khusus hari Senin ada tambahan kegiatan Upacara Bendera dengan alokasi waktu 2 (dua) Jam Pelajaran, sedangkan pada hari Jum'at dilaksanakan kegiatan IMTAQ yang merupakan Program Bupati Bima dengan alokasi waktu 1 (satu) jam pelajaran.
B. MUATAN KURIKULUM
Muatan Kurikulum SMA Negeri 1 Sape  meliputi sejumlah Mata Pelajaran yang ditempuh selama 3 tahun mulai dari kelas X sampai dengan Kelas XII. Materi Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian dari Muatan Kurikulum.
1.      Mata Pelajaran
Mata Pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Mata Pelajaran terdiri dari Mata Pelajaran Wajib dan Mata Pelajaran Pilihan.
a.       Mata Pelajaran Wajib: Pendidikan Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi
b.      Mata Pelajaran Pilihan:
Mata Pelajaran pilihan adalah mata pelajaran Bahasa Arab. Mata pelajaran ini menjadi mata pelajaran pilihan karena mengingat masyarakat Kab. Bima umumnya dan masyarakat Kec. Sape khususnya merupakan masyarakat religius dan untuk mendukung program Bupati Bima yaitu membumikan baca  Al-Qu’an.
2.      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikulum untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri, khas, dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah, dengan substansinya ditentukan oleh sekolah. Muatan Lokal merupakan Mata Pelajaran sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar untuk setiap Muatan Lokal yang diselenggarakan.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah (Kabupaten Bima) yang dikembangkan di SMA Negeri 1 Sape adalah :
1. AGROBISNIS
    Wajib bagi semua siswa di kelas X
2.  KERAJINAN TANGAN
     Wajib bagi siswa dikelas XI
            3.  TATA BOGA 
Wajib bagi semua siswa di kelas XII
Adapun Alokasi waktu Mata Pelajaran Muatan Lokal seperti tertera pada tabel berikut:
Tabel 2. Alokasi waktu Mata Pelajaran Muatan Lokal
| No | Mata Pelajaran   Mulok | Kelas / Alokasi   Waktu | |||||||||
| X | XI IPA | XI IPS | XII IPA | XII IPS | |||||||
| Smstr | Smstr | Smstr | Smstr | Smstr | |||||||
| I | II | I | II | I | II | I | II | I | II | ||
| 1 | AGROBISNIS | 2 | 2 | - | - | - | - | - | - | - | - | 
| 2 | KERAJINAN TANGAN | - | - | 2 | 2 | 2 | 2 | - | - | - | - | 
| 3 | TATA BOGA | - | - | - | - | - | - | 2 | 2 | 2 | 2 | 
| Jumlah | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | |
Þ  Ketiga Mata Pelajaran Muatan Lokal, yaitu : Agrobisnis, Kerajinan Tangan, dan Tata Boga dipilih untuk menyiapkan / membekali siswa ketika tamat tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena sekitar 40% sampai 50% siswa tidak melanjutkan ke perguruan tinggi.
Berikut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar masing-masing Mata Pelajaran Muatan Lokal.
I. AGROBISNIS
Kelas X Semester 1
| STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR | 
| 1.           Siswa dapat mengenal budidaya tanaman holtikultura | 1.1.      Menerapkan Teknik  Pengolahan Tanah 1.2.      Menerapkan Penanaman   holtikultura | 
 
Kelas X Semester 2
| STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR | 
| 2.      Siswa dapat mengenal   budidaya tanaman holtikultura | 2.1.  Mendomonstrasikan  cara Perawatan Tanaman  2.2.  Menentukan Waktu  Panen  2.3.  Analisa Usaha tani | 
II. KERAJINAN TANGAN
Kelas XI Semester 1
| STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR | 
| 1.      Memahami pemamfaatan potongan   bambu | 1.1.          Mampu memamfaatkan alat pemotong yang tepat dan tehnik memotong bambu   yang benar untuk membuat lampu hias yang berekonomis tinggi. 1.2.          Mampu membuat potongan bambu menjadi lampu hias yang berekonomis tinggi | 
Kelas XI Semester 2
| STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR | 
| 1. Memahami pemanfaatan potongan bambu dan kain bekas | 1.1.        Mampu memanfaatkan alat pemotong bambu dan   pemotong kain yang tepat serta teknik pemotongannya yang benar untuk membuat   kipas. 1.2.              Mampu membentuk irisan bambu dengan bagus, dan menggunting kain dengan   ukuran yang tepat  sehingga dapat  membentuk kipas yang cantik dan bernilai   ekonomis .  | 
III. TATA BOGA
Kelas XII Semester 1
| STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR | 
| 1. Membuat dan mengolah   bahan         makanan pokok khas daerah | 1.1.              Mengolah makanan pokok khas daerah dari beras dan berbagai bahan   pengganti 1.2.              Mengolah llauk pauk khas daerah dari bahan nabati dan hewani 1.3.              Mengolah berbagai macam sayuran khas daerah | 
Kelas XII Semester 2
| STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR | 
| 1.    Membuat bandeng presto yang        dikemas dengan  berbagai bentuk            yang menarik yang memenuhi            standar yang  kesehatan. | 1.1.              Memilih bahan dan alat yang benar untuk membuat bandeng presto 1.2.              Mampu mengolah bandeng dengan menggunakan bambu secara benar 1.3.              Mampu membuat bandeng presto yang dikemas dengan berbagai bentuk yang   menarik yang memenuhi standar kesehatan | 
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan atau mengekspresikan diri sesuai dengan bakat, minat setiap peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri yang dikembangkan sesuai dengan kondisi SMA Negeri 1 Sape  adalah sebagai berikut :
a.       Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan di dalam kelas ( intrakurikuler) dan di luar kelas ( ekstrakurikuler )
·        Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan di dalam kelas              (intrakurikuler) adalah Bimbingan Konseling dan Bimbingan Karier
·        Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan di luar Kelas                    (ekstrakurikuler ) adalah:
1.      Pramuka
2.      UKS
3.      Olah Raga Prestasi
4.      Debat dan Pidato Bahasa Inggris
5.      Seni membaca Al-Quran
6.      Kaligrafi
7.      Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
Kegiatan pengembangan diri tersebut dilaksanakan 1 (satu) kali dalam seminggu.
Program pembiasaan yang mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin, spontan, dan keteladanan seperti berikut:
| RUTIN | SPONTAN | KETELADANAN | 
|  Upacara | Memberi   salam | Hadir   tepat waktu | 
|  Shalat Duhur bersama | Memungut sampah dan dibuang  pada  tempatnya | Berpakaian   rapi | 
| Shalat   Jum’at bersama | Membesuk   keluarga yang mendapat musibah | Memberikan   pujian | 
| Kunjungan   Pustaka | Musyawarah |  | 
4.  Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar SMA Negeri 1 Sape  ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini. Pada Tahun Pelajaran 2008/2009 SMA Negeri 1 Sape menggunakan pengelolaan Program dengan Sistem Paket. 
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem Tatap Muka, Kegiatan Penugasan Terstruktur, dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur.
Þ          Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik
Þ          Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa dirancang guna untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru
Þ          Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa dirancang guru untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa
Adapun pengaturan beban belajar  adalah sebagai berikut :
a.       Jam Pelajaran pada setiap Mata Pelajaran pada sistem paket dialokasikan   
        sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. SMA Negeri 1 Sape   
        menambah maksimum 2 (dua ) jam pelajaran perminggu 
        secara keseluruhan.
b.      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah 60 %  dari waktu kegiatan tatap muka dalam mata pelajaran yang bersangkutan.  
c.       Aloksi waktu untuk praktek, 2 (dua) jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka. Empat jam praktek di luar sekolah setara      dengan satu jam tatap muka.
5.  Kriteria Ketuntasan Belajar
SMA Negeri 1 Sape  menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM) sebagai target pencapaian Kompetensi Dasar yang dikembangkan dari setiap indikator. Kriteria Ketuntasan Minimal secara bertahap dan berkelanjutan dimungkinkan terjadi peningkatan dalam rangka untuk mencapai kompetensi dasar ideal 100 %.
Penetapan KKM berdasarkan pada tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, Kompleksitas materi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Berikut ini di sajikan tabel nilai Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) untuk setiap mata pelajaran  pada SMA Negeri 1 Sape .  
Tabel 3 : Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) untuk setiap mata pelajaran
| NO | Mata pelajaran | Kelas / KKM | ||||
| X | XI  IPA | XI  IPS | XII IPA | XII IPS | ||
| 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 | Pend.   Agama Islam Pend.   Kewarganegaraan Bahasa   Indonesia Bahasa Inggris Matematika Fisika Biologi Kimia Sejarah Geografi Ekonomi Sosiologi Seni   Budaya Pend.   Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Teknologi   Informasi dan Komunikasi Bahasa   Arab Muatan   Lokal a.    Agrobisnis b.    Kerajinan tangan c.    Tata Boga | 65 65 65 65 60 65 60 60 62 65 65 65 65 60 65 60 65 65 65 | 65 65 65 65 65 65 65 65 65 - - - 65 63 65 60 65 65 65 | 65 65 65 65 60 - - - 65 65 65 65 65 63 65 60 65 65 65 | 65 65 65 65 65 65 65 65 65 - - - 65 65 65 60 65 65 65 | 65 65 65 65 60 - - - 65 65 65 65 65 65 65 60 65 65 65 | 
6.  Ketentuan Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
a.      Kenaikan Kelas.
Ketentuan Kenaikan Kelas pada SMA Negeri 1 Sape untuk Sistem Paket mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) untuk sistem paket sebagai berikut:
a.   Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Pelajaran
b.      Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 2 (dua) dengan mempertimbangkan seluruh SK/ KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus dituntaskan sebelum akhir semester 2           ( dua ).
c.       Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI apabila yang bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan  Minimal lebih dari 3 Mata Pelajaran
d.      Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan  Minimal lebih dari 3 Mata Pelajaran yang bukan Mata Pelajaran ciri khas program.
·        Program IPA : Fisika, kimia, biologi
·        Program IPS : Geografi, Ekonomi, Sosiologi
e.       Di SMA Negeri 1 Sape  kenaikan kelas juga mempertimbangkan :
·        Kehadiran di kelas minimal mencapai 80%
·          Melakukan pelanggaran tata tertib dengan klasifikasi B lebih dari 1 kali. 
b.      Penjurusan
1.      Penentuan penjurusan dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X
2.      Pelaksanaan penjurusan program IPA dan program IPS dimulai di semester 1 (satu ) kelas XI
3.      Penjurusan dilakukan atas pilihan (minat) peserta didik, kemampuan akademik, dan potensi peserta didik
4.      Apabila Mata Pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, kimia, dan Geografi, maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke Program Bahasa
5.      Apabila Mata Pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Fisika, maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke Program IPS
6.      Apabila Mata Pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosiologi, dan dan Bahasa Inggris, maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke Program IPA.
7.      Apabila Mata Pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup seluruh Mata Pelajaran yang menjadi ciri khas Program), maka peserta didik tersebut:
·        Perlu diperhatikan Mata Pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA dibandingkan dengan Mata Pelajaran ciri khas program IPS, dibandingkan dengan Mata Pelajaran ciri khas Program Bahasa setelah remedial. Apabila nilai dari setiap Mata Pelajaran ciri  khas program tertentu ada nilai prestasi lebih unggul dari pada program lainnya, maka peserta didik tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasinya lebih unggul 
·        Perlu diperhatikan minat peserta didik
8.      Peserta didik yang memenuhi persyaratan masuk ke semua program, di beri kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya, batas waktu pindah program paling lambat 1 (satu) bulan
c.       Ketentuan Kelulusan
Ketentuan kelulusan peserta didik dari SMA Negeri 1 Sape  mengacu pada ketentuan pasal 7 PP 19 / 2005, yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari SMA Negeri 1 Sape  dengan persyaratan sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.      Memperoleh nilai minimum baik pada penilaian akhir untuk seluruh Mata Pelajaran kelompok, Mata Pelajaran Agama dan Akhlaq Mulia, kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok Mata Pelajaran Estetika, dan Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
3.      Lulus ujian sekolah untuk kelompok Mata Pelajaran Utama Pengetahuan dan Teknologi
4.  Lulus Ujian Nasional
5.  Di SMA Negeri 1 Sape, kelulusan juga mempertimbangkan :
i.  Kehadiran di kelas minimal mencapai 80 %
ii. Melakukan pelanggaran dengan klasifikasi “B” lebih dari satu kali.
d.      Ketentuan Mutasi:
1.      Mutasi Keluar
Mutasi keluar jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
·        Ada permohonan orang tua/ wali murid secara lisan atau tertulis
·        Ada Rekomendasi dari sekolah yang siap menerima 
·        Telah melunasi iuran Komite atau biaya sekolah lainnya yang menjadi kewajibannya
2.      Mutasi Masuk
Mutasi masuk jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
·        Jumlah siswa pada suatu rombongan belajar belum terpenuhi menurut ketentuan yang berlaku
·        Bisa membaca Al-Qur’an bagi yang muslim.
·        Memiliki surat pindah dari sekolah asal
·        Memiliki Raport dengan ketentuan maksimal dua mata pelajaran yang memiliki nilai dibawah Standar Ketuntasan Minimal.
·        Membayar biaya Sekolah sesuai ketentuan
·        Nilai sikap minimal klasifikasi C
·        Sanggup mentaati tata tertib yang berlaku.
BAB IV
KELENDER PENDIDIKAN
Pasal  1
  KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam keputusan ini adalah       :
1.      Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)   SMA Negeri 1 Sape   adalah  sebuah  lembaga  penyelenggara pendidikan formal resmi yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia
2.      Kalender Pendidikan adalah jadwal umum kegiatan  penyelenggaraan  sekolah  yang  menjadi pedoman penyusunan program kerja penyelenggaraan dan pelaksanaan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3.      Hari belajar  sekolah  adalah  hari  efektif  yang  digunakan  untuk  kegiatan  belajar  mengajar sesuai dengan ketentuan Kurikulum.
4.      Minggu Belajar sekolah adalah masa  belajar  selama  6  hari  kerja  yang  dipergunakan  untuk kegiatan belajar  mengajar  yang  tidak  boleh  kurang  dari  jumlah  jam  pelajaran  perminggu  sesuai dengan ketentuan Kurikulum yang berlaku pada suatu sekolah
5.      Semester adalah kegiatan pembelajaran yang berlangsung lebih kurang 6 bulan  atau  133 hari belajar sekolah
6.      Libur semester adalah libur kegiatan belajar mengajar setiap semester
7.      Libur umum adalah liburan kegiatan belajar mengajar sesuai kalender umum
8.      Libur khusus adalah liburan kegiatan belajar  mengajar  sesuai  kalender  pendidikan  maupun berdasarkan keputusan pemerintah daerah setempat
9.      Hari pertama  masuk  sekolah  adalah  serangkaian   kegiatan  sekolah  pada   permulaan  kegiatan belajar mengajar setiap tahun pelajaran.
Pasal 2
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2008/2009
  Tahun pelajaran 2008/2009 di mulai Senin 14 Juli 2008 dan berakhir pada Sabtu 26 Juni 2009
Pasal 3
PENERIMAAN SISWA BARU
  Penerimaan siswa baru Tahun Pelajaran 2008/2009 dilaksanakan pada bulan 28 Juni s.d 4 Juli 2008, yang diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima
Pasal 4
  KEGIATAN AWAL TAHUN PELAJARAN
1.  Penyusunan Program Tahunan Sekolah:
a.       Mempelajari/mendalami kebijakan pengambil kebijakan di bidang pendidikan secara hirarkis, yang tertuang dalam berbagai kebijaksanaan perencanaan dan program, pedoman, instruksi, edaran, dan sebagainya
b.      Mengadakan identifikasi kegiatan menurut jenis dan prioritasnya bersama guru, tentang administrasi sekolah dan tenaga kependidikan lainnya
c.       Dalam mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan yang dipilih/dilaksanakan seperti menetapkan tujuan kegiatan, sasaran yang ingin dicapai, biaya yang ingin dicapai, fasilitas sarana penunjang, pelaksanaan kegiatan dan lain-lain, agar disesuaikan relevansinya dengan kurikulum pendidikan sekolah
d.      Penentuan jadwal setiap kegiatan harus disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Sekolah yang ditetapkan oleh jajaran pendidikan yang berwenang secara hirarkis
e.       Di samping itu Kurikulum Sekolah dan petunjuk lainnya  dari Departemen Pendidikan Nasional harus dijadikan pedoman dan landasan program kerja tahunan sekolah.
2.  Perencanaan Pengaturan Kelas
a.       Mengadakan pengaturan kelas untuk memudahkan anak didik dan siswa mengetahui ruang belajar masing-masing dengan jalan memberi tanda pengenal pada pintu masuk ruangan dan dibuatkan denah secara umum
b.      Pengaturan tempat duduk dalam 1 (satu) kelas disesuaikan dengan ketentuan dalam pedoman penerimaan siswa baru Tahun Pelajaran 2008/2009
c.       Mengatur ruang kelas sesuai dengan isi dan jiwa Wawasan Wiyatamandala          ( 7 K )
3.  Jadwal pelajaran
Penyusunan jadwal pelajaran agar dilaksanakan sedini mungkin setelah diketahui jumlah kelas untuk tiap tingkat dan tenaga guru yang ada, sehingga pada awal Tahun Pelajaran 2008/2009 kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar
Pasal 5
HARI-HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
1.  Hari-hari pertama masuk sekolah di mulai pada hari Senin 14 Juli 2008
2.  Hari-hari pertama masuk sekolah diisi dengan kegiatan:
a.  Siswa baru diisi dengan kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), di mulai 14  sampai dengan 16 Juli 2008
b.      Kegiatan hari-hari pertama masuk sekolah tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan, apalagi kekerasan fisik
c.       Bagi siswa kelas XI dan XII, belajar biasa
3. Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan orientasi siswa  berpedoman  pada petunjuk  lebih lanjut dari atasan secara hirarkis
Pasal 6
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1.      Kegiatan hari belajar efektif di mulai Senin, 14 Juli 2008
2.      Hari belajar efektif akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar
3.      Dalam kegiatan belajar mengajar sudah mencakup kegiatan evaluasi belajar
4.      Pada  awal  semester  menugaskan  kepada  setiap  guru  untuk  membuat  Program    Semester, Program Tahunan, Silabus dan  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP).
5.      Kegiatan ekstrakurikuler,   khusus  bagi  guru  yang  diberi  tugas  sebagai  pembina  kegiatan ekstrakurikuler
6.      Kegiatan Belajar Mengajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan selama 6 hari, yaitu :
| HARI | WAKTU BELAJAR | 
| SENIN | 07.15 – 13.30 | 
| SELASA | 07.15 – 13.30 | 
| RABU | 07.15 – 13.30 | 
| KAMIS | 07.15 – 13.30 | 
| JUMAT | 07.15 -  11.15 | 
| SABTU | 07.15 – 12.00 | 
 
Pasal 7
  PEMBAGIAN RAPORT
Pembagian Buku Laporan Pendidikan/Raport:
1.      Pembagian Raport semester pertama dilaksanakan Kamis 8 Januari 2009
2.      Pembagian Raport semester kedua dilaksanakan Sabtu 27 Juni 2009
3.      Pembagian Raport semester kedua khusus kelas III dilaksanakan bersamaan dengan pembagian Ijasah  
 
Pasal 8
  PELAKSANAAN UAN/UANS
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009 akan diatur dalam program kegiatan penyelenggaraan Ujian Nasional, dengan berpedoman pada Juklak/Juknis Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh atasan secara hirarkis dan pelaksanaannya diperkirakan bulan Mei-Juni 2009.
Pasal 9
HARI BELAJAR SEKOLAH
  1.  Jumlah hari belajar sekolah dalam Tahun Pelajaran 2008/2009 selama 251 hari.
2.  Jumlah hari belajar setiap semester :
a.       Semester Pertama selama 113 hari dimulai Senin tgl 14 Juli 2008 sampai Kamis 8 Januari 2008
b.      Semester Kedua selama 126 hari dimulai Senin 12 Januarri  2009 sampai Sabtu 27 Juni  2009
Pasal  10
  HARI-HARI LIBUR
Hari-hari libur bagi sekolah terdiri dari libur umum, libur semester, libur sekitar bulan puasa/hari raya Idul Fitri, libur khusus dan cuti bersama.
Waktu Libur dalam Tahun Pelajaran 2008/2009, yaitu libur nasional, libur umum, libur khusus, cuti bersama serta kegiatan pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima :
A.  Libur Umum.
      Libur Umum pada Tahun Pelajaran 2008/2009 sebanyak 13 hari, dengan perincian seperti table berikut:
| NO | TANGGAL | HARI | KET | 
| 1 | 30   Juli 2008 | Rabu | Isra Mi’raj    Nabi Muhammad SAW | 
| 2 | 18   Agustus 2008 | Senin | Proklamasi   Kemerdekaan RI ke 61 | 
| 3 | 01-02   Oktober 2008 | Rabu- Kamis | Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1428 H | 
| 4 | 08   Desember 2008 | Kamis | Hari Raya Idul Adha 1428 H | 
| 5 | 25   Desember 2008 | Kamis | Hari   Raya Natal | 
| 6 | 29   Desember 2008 | Senin | Tahun   Baru Hijriah 1430 H | 
| 7 | 01   Januari 2009 | Kamis | Tahun   Baru Nasional | 
| 8 | 07   Pebruari 2009 | Sabtu | Tahun   Baru Imlek 2560 | 
| 9 | 07   Maret 2009 | Sabtu | Hari Raya Nyepi/ Tahun Baru Saka | 
| 10 | 20   Maret 2009 | Jum’at | Maulid   Nabi Muhammad SAW 1429H | 
| 11 | 21   Maret 2009 | Sabtu | Wafat   Isa Al-Masih | 
| 12 | 01   Mei 2009 | Jum’at | Kenaikan   Isa Al-Masih | 
| 13 | 20   Mei 2009 | Sabtu | Hari   Raya Waisak Tahun 2533 | 
B.  Hari Libur Khusus
Libur khusus pada Tahun Pelajaran 2008/2009 sebanyak 29 hari kerja, dengan perincian    sebagai berikut :
·        1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama Bulan Puasa diperkirakan pada tanggal 13 Agustus 2008
·        6 (enam) hari pertama dalam puasa yaitu 01-06 September 2008
·        5 (lima) hari kerja sebelum Idul Fitri, diperkirakan tanggal 25-30 September 2008
·        7 (tujuh) hari kerja setelah Idul Fitri, diperkirakan tanggal 03-10 Oktober 2008
·        6  (empat) hari kerja bertepatan dengan pelaksanaan Ujian Nasional
·        4 (enam) hari kerja bertepatan dengan Ujian Sekolah
 C.  Libur Semester
Libur semester pada tahun ajaran 2008 / 2009 sebanyak 20 hari kerja, dengan perincian    berikut :
·        Libur Semester  I selama 8 hari kerja mulai tanggal 02 s/d 10 Januari 2009.
·        Libur Semester II selama 12 hari kerja mulai tanggal 29 Juni s/d 11 Juli 2009.
D.     Cuti Bersama
1.      Cuti bersama ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Bima,
2.      Untuk menggantikan jam kerja atau hari efektif sekolah yang hilang akibat cuti bersama tersebut siswa diberikan tugas rumah sesuai dengan mata pelajaran masing-masing dan dikumpulkan pada pertemuan berikutnya.
3.      Disamping poin 3 diatas, sekolah melalui Pembina Pramukan bias juga menyelenggarakan Perkemahan atau kegiatan kesiswaan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah masing-masing.
Pasal 11
JADUAL KEGIATAN
Jadual kegiatan sekolah Tahun Pelajaran 2008/ 2009 direncanakan seperti tertera pada tabel berikut:
JADUAL KEGIATAN
| NO | JENIS KEGIATAN | WAKTU PELAKSANAAN | KET | 
| 1 | Rapat Persiapan PSB | 21 Juni   2008 |  | 
| 2 | Pendaftaran Siswa Baru | 28 Jun-4   Juli 2008 |  | 
| 3 | Seleksi Calon Siswa Baru | 5 Juli   2008 |  | 
| 4 | Pengumuman Siswa Baru yang di Terima | 8 Juli   2008 |  | 
| 5 | Pendaftaran Ulang | 8-12 Juli   2008 |  | 
| 6 | Rapat Persiapan KBM Semester Ganjil | 12 Juli   2008 |  | 
| 7 | Hari Pertama Masuk Sekolah dan MOS | 14-16 Juli   2008 |  | 
| 8 | Rapat Rutin | Setiap   hari Senin | Setelah UP | 
| 9 | Peringatan Kemerdekaan RI | 17 Agustus   2008 | Upacara | 
| 10 | Kegiatan Work Shop / MGMP | 19-20   Agustus 2008 |  | 
| 11 | Rapat Pleno Komite | 23 Agustus   2008 |  | 
| 12 | Supervisi KBM Semester Ganjil | 22 – 27   September 2008 |  | 
| 13 | Kegiatan Lomba Olimpiade Sains | Minggu ke   4 Maret 2008 | Perkiraan | 
| 14 | Ulangan Mid Semester Ganjil | 17-24   September 2008 |  | 
| 15 | Ulangan Semester Ganjil 2008/2009 | 15-20   Desember 2008 |  | 
| 16 | Remidial dan Pengayaan | 27 Sep s.d   1 Januari 2008 |  | 
| 17 | Rapat Evaluasi Semester Ganjil dan   Persiapan Semester Genap | 30   Desember 2008 |  | 
| 18 | Pembagian LHB  ( Raport ) | 31   Desember 2008 |  | 
| 19 | Hari Pertama Semester Genap | 12 Januari   2009 |  | 
| 20 | Supervisi KBM | 23-28   Pebruari 2009 |  | 
| 21 | Rapat Persiapan UN | 16 Maret   2009 |  | 
| 22 | Ulangan Mid Sem Genap /Tray Out   Kls.XII | 23-31   Maret 2009 |  | 
| 23 | Ujian Praktek | 6-11 April   2009 |  | 
| 24 | Ujian Nasional | 20-30   April 2009 |  | 
| 25 | Ujian Sekolah | 24-26   April 2009 |  | 
| 26 | Rapat Pengumuman Kelulusan  | Minggu   ke-2 Bulan Juni 2009 |  | 
| 27 | Ulangan Semester Genap | 15 - 22   Juni 2009 |  | 
| 28 | Rapat Kenaikan Kelas | 25 Juni   2009 |  | 
| 29 | Pembagian LBH ( Raport ) | 27 Juni   2009 |  | 
 KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Dengan penuh rasa syukur kehadirat ALLAH SWT, karena atas rahmat dan dan karuniaNya sehingga kami dapat menyusun Kurikulum SMAN 1 Sape Tahun Pelajaran 2008/2009. Kurikulum SMAN 1 Sape ini disusun untuk mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Sape.
Kami sadar bahwa Kurikulum yang kami susun ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga setiap tahun akan di revisi sebagaimana mestinya. Saran dan kritik dari pembaca sangat kami butuhkan untuk kesempurnaan penyusunan Kurikulum SMAN 1 Sape yang akan datang.
Akhirnya atas bantuan semua pihak kami sampaikan terima kasih, mudah – mudahan Kurikulum SMA Negeri 1 Sape dapat meningkatkan mutu pendidikan yang ada di masa-masa yang akan datang.
Sape, ….. Juni 2008
Kepala SMAN 1 Sape,
Drs. H. ADHAMUDDIN HA. 
NIP. 130 608 708
   i  
                       
                       
 DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar ...........................................................................................................  i
Daftar Isi ....................................................................................................................  ii
BAB       I        PENDAHULUAN .............................................................................  1
A.     RASIONAL ................................................................................  1
B.      LANDASAN HUKUM................................................................  2
C.     TUJUAN PENYUSUNAN KTSP ..............................................  2
BAB       II       TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN
                        PENDIDIKAN ..................................................................................  3 
A.     VISI ............................................................................................  3
B.      MISI ............................................................................................  3
C.     TUJUAN .....................................................................................  3
BAB       III     STRUKTUR DAN MUTU KURIKULUM .......................................  6
A.      STRUKTUR KURIKULUM........................................................  8
B.      MUATAN KURIKULUM ..........................................................  11
·        Mata Pelajaran .......................................................................  11
·        Muatan Lokal .........................................................................  11
·        Kegiatan Pengembangan Diri...................................................  14
10.Pengaturan Beban Belajar ............................................  15
11.Kriteria Ketuntasan Belajar...........................................  15
12.Ketentuan Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan
Kelulusan....................................................................  16
- Kenaikan.........................................................           16
- Penjurusan.......................................................           17
- Ketentuan Kelulusan........................................           18
BAB       IV     KALENDER PENDIDIKAN ............................................................  19
LAMPIRAN - LAMPIRAN  
   ii  
                       
                       
 LEMBAR PENGESAHAN
LEMBAR PENGESAHAN
Kurikulum SMA Negeri 1 Sape Tahun Pelajaran 2008/2009 telah disahkan penggunaannya  dan mulai berlaku tanggal  14 Juli 2008
Naru,              Juni 2008
| Komite SMAN 1 Sape, H. M. SIRAJUDDIN,   S.Sos | Kepala SMAN 1 Sape, Drs. H. ADHAMUDDIN   HA. NIP. 130 608 708 | ||||
|     Mengetehui, |  | ||||
| Kepala   Dinas Dikpora Provinsi   NTB Drs. H. MA’SHUM, MM.  Pembina   Tk I, IV/b NIP,   160 010 198   | Kepala   Dinas Dikpora  Kabupaten   Bima Drs.  A.  ZUBAIR  H.    AR, M.Si. Pembina   Tk I, IV/b NIP.   131991937 | ||||
|  |  | ||||
|  | |||||
    
             
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 1  SAPE
Nomor  : 194/I30.21.420/H-SMA1Sp/C/2007
TANGGAL  21  JULI 2007
t e n t a n g
KALENDER PENDIDIKAN
S M A  NEGERI  1  SAPE
TAHUN PELAJARAN 2007/2008
    
                   
    
                   
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
S MA  NEGERI  1  SAPE
JALAN PELABUHAN ( (0374) 71069 NARU SAPE
|  |  |  | 
 
  
    
             
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar